Esai | Keterpaduan Kebebasan Alamiah dan Kebebasan Sipil

Pontang, September 2020.

Biasanya, konsentrasi pemahaman kebanyakan orang terhadap kemerdekaan lebih pada bebas bukan soal batas. Atau dalam ungkapan negara, pengertiannya mengarah pada perjuangan bangsa Indonesia dalam melepaskan dirinya dari kekejaman imperialisme di masa lalu. Atau dalam bahasa individu, pengertian kemerdekaan dapat secara sederhana dipahami sebagai suatu kebebasan -- itu pun dipersempit hanya menyangkut pemenuhan kepentingannya, nafsunya serta segala sesuatu yang menguntungkannya.

Akhirnya, tak heran bilamana kemerdekaan menjadi barang yang cenderung diidam-idamkan oleh banyak orang. Alhasil, ketika kemerdekaan itu telah diraih kerap menjadikan orang, ataupun institusi, bahkan negara berlaku dengan leluasa dan seenaknya tanpa pernah mendialogkan dengan kemerdekaan yang dimiliki oleh orang lain. 

Lantas, melalui batasan-batasan, semesta kemerdekaan harus ditempuh dengan kehati-hatian, ketepatan serta kearifan agar tidak berlebihan dan merugikan orang lain.

Begini, kenapa di sebuah perempatan jalan di butuhkan lampu merah? Bisa Anda bayangkan kalau setiap pengendara berlaku sesuai dengan keinginannya. Bukan saja kemacetan dan kesemerawutan yang bakal terjadi, melainkan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan dan berbagai marabahaya.

Imam Ghazali pernah mengingatkan: dalam setiap perkaramu, bersikaplah tengah-tengah. Sebab, kedua ujung setiap perkara adalah tercela.

Kita punya kehendak, tetapi orang lain juga memiliki hal yang sama, maka semangat kemerdekaan harus menghadirkan rasa empati, kebijaksanaan, serta penumbuhan energi kasih sayang sosial. 

Seperti dalam pandangan Jean-Jacques Rousseau, kebebasan alamiah dan kebebasan sipil harus berjalan beriringan satu sama lain. Musabab, bilamana kebebasan alamiah lebih cenderung ditampilkan, setiap individu dikhawatirkan berlaku seenaknya sendiri berdasarkan keinginannya masing-masing.

Sementara, kebebasan sipil juga memerlukan keterlibatan dan kekuatan individu. Akan tetapi, yang perlu di garis bawahi adalah kekuatan tersebut didayagunakan untuk mendorong kemaslahatan hidup bersama diruang publik.

Yang kaya membantu yang kurang mampu, yang berkuasa menerapkan kebijakan yang adil, kemudian agamawan mampu menjaga keselarasan hidup diruang publik.

Nahasnya, salah seorang teman perempuan saya pernah menceritakan kejadian janggal ketika dia sedang menaiki angkutan umum kota atau angkot. Yang waktu itu, tiba-tiba ada seorang anak yang berpakaian kotor sambil membawa tentengan karung.

Seperti penumpang pada umumnya, anak tersebut juga berlaku seperti biasanya, selepas turun ia juga sama seperti penumpang lain ikut serta membayar. Tak terlihat gerak gerik kecurangan maupun kejahatan.

Anehnya, menurut penjelasan teman saya, anak tersebut diperlakukan dengan tidak selayaknya oleh penumpang lain yang ada di dalam angkot. Terlihat dari beberapa respon penumpang yang seakan memberi sinyal, atau kalau memakai ungkapan kata bisa digambarkan: "Jangan dekat-dekat saya, jaga jarak". Begitu kira-kira.

Pertanyaannya, apakah kemerdekaan di ruang publik, khususnya di dalam sebuah angkot belum diwujudkan? Hingga masih ada sebagian kecil dari penumpangnya yang masih terdiskreditkan.

Ataukah, para penumpangnya yang memang belum matang memahami esensi kemerdekaan sehingga di antara mereka tidak bisa berlaku sejajar sebagai seorang penumpang?

Simpelnya begini, baik seorang pengusaha, presiden, penulis, tukang cilor, atau profesi dan kepangkatan apa pun -- kalau sedang naik angkot mereka semua kan berposisi sebagai penumpang? Tidak lebih dari itu bukan? Betul bahwa penumpang yang lain juga memiliki hak kemerdekaannya masing-masing. Tetapi, kalau alasannya karena takut kotor, rasionalitasnya kenapa harus memilih angkot? Bukankah angkot memang punya karakter sebagai angkutan yang menampung apa saja? Jangkankan orang, semacam kardus, ayam, bahkan beberapa barang lain yang aneh saja sering terlihat di dalam angkot.

Maksudnya, kalau Anda merasa tidak nyaman oleh sebab kehadiran anak tersebut, kenapa tidak memilih menaiki angkutan umum seperti Go-Car atau yang sejenisnya? Sederhananya, itu sudah menjadi konsekuensi pilihan memilih angkot.

Selanjutnya kalau kita memakai cara berpikir demikian, anak tersebut sudah semestinya pantas diperlakukan secara layak -- seperti terjaminnya keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan sewaktu berada di dalam angkot.

Coba Anda bayangkan kalau anak tersebut saudara Anda, atau anak Anda, atau itu Anda sendiri? Siapa yang tidak sedih?

Maka, Jonathan Haidt mengklasifikan 6 nilai inti moral publik dalam upaya menjadi warga negara yang baik, diantaranya; peduli terhadap bahaya yang mengancam kehidupan bersama (care), rasa keadilan dan kepantasan (fairnes), kebebasan dengan menjunjung tinggi hak-hak dasar manusia (liberty), kesetiaan pada institusi, tradisi dan konsensus bersama (loyalty), respek pada otoritas yang disepakati bersama (authority) dan menghormati nilai-nilai yang dipandang paling mulia (santinctity).

Dengan demikian, kejadian seperti kasus diatas sangat disayangkan. Selain karena anak kecil tersebut tidak memperoleh rasa keadilan dan kepantasan (fairnes), pada sisi yang lain dalam mekanisme bisnis dunia jasa, konsumen atau dalam hal ini penumpang harus diperlakukan secara egaliter dan baik.

Artinya, sopir angkot sebagai pemegang otoritas menyangkut segala yang terjadi didalam angkotnya wajib menunjukan kepeduliannya (care) terhadap siapapun penumpangnya yang diperlakukan tidak adil. 

Angkot sebenarnya bisa berpeluang menjadi inisiator penumbuhan kebebasan sipil diruang publik. Pun bisa sebaliknya, menjadi tolak ukur bahwa penerapan kebebasan sipil di Indonesia memang belum diwujudkan secara maksimal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Perjalanan | Dialektika Mahasiswa

Esai | Motif Berorganisasi

Catatan Perjalanan | Memilih Menjadi Guru