Esai | Nuansa Pragmatisme Politik dalam Lembaga Legislatif
Masyarakat indonesia secara terkesiap dengan hasil pembahasan rapat paripurna DPR pada senin, 14 Februari 2018. dalam revisi pengesahan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tersebut dinilai seolah-olah menjadi benteng sekat antara rakyat dengan wakil rakyat. Atau bahkan telah dianggap memiliki muatan unsur pragmatisme politik sehingga memicu banyak kontroversi serta interpretasi semu di kalangan masyarakat indonesia. Memang ketika di kaji secara mendalam, redaksi yang termuat di beberapa pasal yang di revisi kerap kali menimbulkan pemaknaan bias dan kontradiktif. Karena yang di khawatirkan rakyat ialah terkait spesifikasi pemaknaan yang terkesan subjektif. Dan apabila jelas demikian, tentu bakal menimbulkan implikasi berkepanjangan. Salah satunya menjadi alat legitimasi yang lentur bagi lembaga legislatif dalam bertindak secara sembrono ataupun karepe dewek (jawa; red). Maka setelah penulis terlibat dalam beberapa kajian terkait revisi UU MD3 ini, muncu...