Esai | Jejak Gus Dur: Islam, Demokrasi dan Keindonesiaan
Oleh : Ray Ammanda
Serang, Oktober 2020.
Keberadaan Islam di Indonesia sebenarnya bisa kita sebut sebagai anak baru sejarah. Oleh karena, sebagaimana catatan sejarah telah merekam jauh sebelum kedatangan Islam, ternyata masyarakat nusantara sudah terlebih dahulu mengenal, mempercayai serta melakukan segenap tradisi keagamaan maupun sistem kepercayaan secara mapan. Maka secara logika, pada masa itu, seharusnya Islam menemui banyak hambatan maupun kesulitan dalam proses penyebarannya di nusantara. Akan tetapi, fakta malah membuktikan sebaliknya, sebagaimana bisa kita lihat sejauh ini pemeluk Islam menjadi kelompok mayoritas di Indonesia. Hal ini tentu menjadi suatu keberhasilan yang luar biasa.
Tentunya keberhasilan itu pun tak datang secara tiba-tiba, melainkan telah dijemput dengan segenap usaha, doa maupun hasil ijtihad para ulama-ulama terdahulu melalui metode dakwahnya. Dan pelajaran penting yang patut kita renungi ialah Islam sebenarnya bisa dan mampu dalam melakukan proses adaptasi, akselerasi, serta kreasi yang mengagumkan selama jejak perjalanannya di bumi nusantara. Upaya itu bisa kita lihat salah satunya melalui pola pendekatan pribumisasi islam -- meminjam ungkapan Gusdur. Dimana Islam telah melakukan proses sinkretisasi dengan kebudayaan yang sudah ada di masyarakat. Lantas, akibat dari pada itu, lambat laun Islam akhirnya diterima dengan ramah oleh penduduk nusantara. Maka tak heran bilamana cara ekspresi budaya berislam setiap daerah nampak beragam sesuai dengan budaya yang sudah terbentuk masing-masing. Akan tetapi, dalam menentukan hukum fiqih -- sebagaimana yang dianut oleh mayoritas madzhab Ahlussunah Wal Jamaah -- tetap dengan empat sumber pokok yang sama, yaitu mengacu terhadap Al-qur'an, As-sunnah, Ijma serta Qiyas.
Tak hanya berhasil pada pola pendekatannya saja, nilai-nilai yang diajarkan oleh Islam juga turut serta memicu semangat pembebasan, persaudaraan serta kesederajatan antar sesama manusia. Istimewanya, hal itu tidak hanya di refleksikan dalam konteks individu, melainkan mampu diejahwantahkan dalam semangat kehidupan kolektif kewargaan. Maka, apabila berbicara mengenai keberhasilan bangsa Indonesia melepaskan dirinya dari cengkraman kolonialisme, Islam turut serta memantik spirit pembebasan tersebut. Seperti melalui resolusi jihad yang telah diserukan oleh Hadaratussyaikh K.H Hasyim Asy'ari, yang menegaskan bahwa membela Tanah Air melawan penjajah hukumnya fardlu ain. Melalui fatwa tersebut, para santri akhirnya semakin mengorbankan semangat perjuangannya demi merebut kemerdekaan Indonesia secara utuh.
Alhasil, yang perlu diingat bahkan dicatat, kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia memang tak bisa dilepaskan dari munculnya gairah semangat keagamaan tersebut. Dan ini berlaku bukan hanya untuk golongan Islam, melainkan termasuk golongan agama yang lain. Salah satu diantara banyaknya tokoh pahlawan non-islam ialah sosok Dr. Johannes Leimena. Beliau merupakan salah satu tokoh pergerakan Indonesia yang patut kita teladani hingga hari ini. Melalui keterlibatannya dalam perkumpulan pemuda Jong Ambon, juga sekaligus pernah menjadi Ketua Umum diperkumpulan tersebut, beliau tercatat turut serta dalam persiapan Sumpah Pemuda 1928. Tak sampai disitu, beliau pun pernah menjadi pemimpin Partai Kristen Indonesia (PARKINDO) sekaligus pernah berperan dalam pembentukan DGI (Dewan Gereja Indonesia) pada tahun 1950. Alasan mendasar yang melatarbelakangi perjuangan beliau tentu tak lepas dari pada akibat kurangnya kepedulian umat Kristen terhadap nasib bangsa, yang kemudian meneguhkan niatnya untuk aktif pada Gerakan Oikumene. Lantas, melalui keterpaduan semangat keagamaan itulah kemudian para founding father kita mengabadikannya dalam narasi pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang berbunyi, bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bisa diperoleh atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa.
Dengan demikian, interelasi nilai yang bisa kita petik dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini yang senantiasa KH. Abdurrahman Wahid ingatkan adalah Indonesia bukan negara agama tetapi negara beragama. Ada 6 agama yang diakui di Indonesia, jadi hargailah 5 agama yang lainnya. Singkatnya, apabila kita telah menjadi pemeluk agama Islam, pada pihak lain kita juga terikat sebagai warga dalam sebuah negara. Otomatis kita dianjurkan untuk saling menghargai, mengasihi serta dianjurkan bergotong royong tanpa melihat apapun latar belakang kepercayaan serta keyakinannya. Dengan demikian, sudah semestinya spirit Islam Rahmatan Lil Aalamiin senantiasa kita aktualisasikan dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang majemuk ini. Hal tersebut tentu bisa dilakukan melalui beragam pola pendekatan dan cara, terutama dalam mengedepankan sikap toleransi antar satu golongan dengan yang lain. Sebab, keragaman adalah keniscayaan akan hukum Tuhan atas ciptaan-Nya seperti yang berulang kali selalu Gusdur katakan. Kendatipun, semangat demokrasi permusyawaratan harus diwujud konkretkan di bumi Indonesia yang beragam.
Namun, yang kerap kali terjadi, demokrasi masih menjadi "masakan" yang teramat sulit kelompok minoritas rasakan kelezatannya. Dimana, hidangan demokrasi kerap kali dipolitisir oleh golongan Islam yang karakteristiknya cenderung legal-ekslusif dalam istilah Gusdur, yang merasa paling benar, terjebak dalam simbol keagamaan yang kaku, sekaligus sangat menutup diri terhadap perbedaan. Seperti kasus hangat yang belum lama terjadi, ada sebagian kelompok mengatasnamakan satu Ormas (Organisasi Masyarakat) Islam melalui spanduk bermuatan provokatif yang mengandung unsur SARA, secara terang-terangan mengajak jama'ah sholat jum'at untuk menolak bioskop XXI dekat Masjid As-Sinah di Pusat Grosir Cililitan (PGC) serta mengusir warga China di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 17 Januari 2020.
Belum lagi menyoal kasus-kasus yang lain, yang pada tingkatan tertentu, sampai kelewat berlaku anarkis, seperti melakukan motif penyerangan, perusakan, hingga pembunuhan. Kejadian-kejadian semacam itu tentu sangat disayangkan. Sementara, sudah hampir satu abad usia kemerdekaan, penerapan demokrasi permusyawaratan nampaknya belum juga berjalan secara sportif. Padahal, seperti dibagian awal dikemukakan, Islam sebenarnya bisa dan mampu dalam berlaku adaptif, akseleratif serta kreatif. Yang tak kalah penting, dulu kedatangan Islam disambut dengan ramah oleh penduduk nusantara, lantas atas dasar apa sehingga hari ini Islam harus mengedepankan sikap marah terhadap mereka yang berbeda paham dan keyakinan?
Sehubungan kita semua hidup dalam sebuah entitas kolektif bernama negara Indonesia yang menggunakan asas demokrasi, lantas Gusdur sendiri menekankan, demokrasi harus mewujudkan 3 prinsip mendasar; Pertama, kebebasan untuk berpendapat. Kedua, kesamaan. Semua orang harus diperlakukan sama. Terakhir, adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya. Artinya, Gusdur sebenarnya telah jauh-jauh hari memberi peringatan meskipun secara implisit terhadap golongan Islam agar supaya tidak berlaku seenaknya sendiri. Sederhananya, tak peduli persoalan mayoritas atau tidaknya, bahwa dalam pandangan Gusdur, konsekuensi dari penerapan demokrasi permusyawaratan adalah semua orang dan golongan harus diperlakukan sama serta seadil-adilnya. Seperti, terjaminnya kenyamanan dalam hidup bermasyarakat, ketentraman hidup pribadi serta keamanan harta benda dan nyawa bagi setiap warga negara. Dan itu tidak boleh ditawar oleh siapapun.
Komentar
Posting Komentar