Esai | Nuansa Pragmatisme Politik dalam Lembaga Legislatif

Masyarakat indonesia secara terkesiap dengan hasil pembahasan rapat paripurna DPR pada senin, 14 Februari 2018. dalam revisi pengesahan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tersebut dinilai seolah-olah menjadi benteng sekat antara rakyat dengan wakil rakyat. Atau bahkan telah dianggap memiliki muatan unsur pragmatisme politik sehingga memicu banyak kontroversi serta interpretasi semu di kalangan masyarakat indonesia. Memang ketika di kaji secara mendalam, redaksi yang termuat di beberapa pasal yang di revisi kerap kali menimbulkan pemaknaan bias dan kontradiktif. Karena yang di khawatirkan rakyat ialah terkait spesifikasi pemaknaan yang terkesan subjektif. Dan apabila jelas demikian, tentu bakal menimbulkan implikasi berkepanjangan. Salah satunya menjadi alat legitimasi yang lentur bagi lembaga legislatif dalam bertindak secara sembrono ataupun karepe dewek (jawa; red).

Maka setelah penulis terlibat dalam beberapa kajian terkait revisi UU MD3 ini, muncul insiatif menuliskan kemasan hasil diskusi tersebut. Sehingga dapat menjadi pisau analisa tajam dengan di dasari sebuah data kajian. Dan juga wujud representasi kegelisahan penulis khususnya menanggapi isue kontroversial tersebut. Dengan demikian, sebagai warga negara yang harus ikut serta aktif dalam proses penyelenggaraan kenegaraan, tulisan ini di suguhkan sebagai pemantik intesnsifikasi kepekaan warga negara terhadap segala realita maupun kebijakan yang di berlakukan. Sekaligus benteng imunitas rakyat terkait segala kebijakan lembaga legislatif yang terkesan merugikan. Memang seyogyanya lembaga legislatif pun berdiri atas nama rakyat secara keseluruhan, bukan perseorangan ataupun kelompok. Dengan di dasari hal demikian, interaksi kritik-autokritik antara rakyat dan wakil rakyat harus sama-sama berjalan beriringan dalam upaya mencapai tujuan bersama yang harmonis dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ada tiga pasal yang di beri garis besar serta menjadi sorotan tajam oleh beberapa elemen masyarakat indonesia; baik politisi, ahli hukum, akademisi, budayawan, keprofesionalan, dan juga rakyat bawahan. Yakni pada pasal 73 terkait penambahan frase redaksi “wajib” bagi pihak kepolisian untuk membantu DPR dalam hal pemanggilan secara paksa apabila seseorang yang di panggil terus-terusan mangkir. Menurut Supratman ketua badan legislasi DPR, redaksi tersebut di tambahkan atas dasar rasionalisasi pemanggilan gubernur yang tak kunjung hadir memenuhi undangan rapat dengar pendapat dan juga dari kegamangan polemik Panitia Khusus (PANSUS) Angket Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak bisa menghadirkkan lembaga tersebut. Bahkan dalam pasal 6, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir untuk diperiksa DPR paling lama 30 hari. Nantinya ketentuan penyanderaan akan dibakukan dalam Peraturan kapolri (JAKARTA, KOMPAS.com).

Yang kedua Pasal 122 huruf k, yang berbunyi MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang “merendahkan” kehormatan DPR dan anggota DPR. Frase “merendahkan” pun belum secara mendetail di jabarkan. Sifat redaksi dalam pasal ini terlihat sangat subjektif, bisa di jadikan alat legitimasi dengan penafsiran secara sepihak oleh lembaga legislatif.

Dan yang ketiga Pasal 245 berbunyi klausul bahwa pemeriksaan anggota DPR harus di “pertimbangkan” Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum di limpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum. Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas isin MKD, sehingga izin diberikan kepada Presiden. Namun lagi lagi dengan langkah taktis, kini DPR mengganti izin MKD dengan alasan frase “Pertimbangan”. Dalam pandangan penulis, manuver kiasan redaksi dalam pasal ini hanya dijadikan alat kelenturan tarik-ulur ketika nanti salah satu anggota dewan terjerat kasus tindak pidana.

Dan dalam data kajian yang di dapatkan, penulis ingin menilisik dari beberapa aspek yang melatarbelakangi  pengesahan revisi ini yang terkesan subjektif dan merugikan. Pertama aspek sitausi politik indonesia hari ini, kita ketahui bersama bahwa lembaga legislatif memiliki tingkat elektabilitas paling rendah di mata masyarakat indonesia sehingga apabila kita tarik korelasinya dengan pengesahan revisi UU MD3 diatas, maka dengan jelas ini merupakan bukti penegasan bahwa lembaga legislatif mempunyai intrik-intrik tertentu untuk menaikan tingkat elektabilitasnya atau justeru siasat pragmatisme politik semata. Lah, padahal kan dengan kontroversinya revisi ini malah makin memperkeruh suasana. Faktanya publik menyoroti dengan tajam lembaga legislatif yang katanya mewakili rakyat secara keseluruhan. Belum lagi ketika dibenturkan dengan suguhan konten media massa, bahwa kerap kali lembaga-lembaga kenegaran malah sering saling bergesekan dalam proses penyelenggaraan kenegaraan, saling sikat-sikut, gesek-gesek, pendem-pendem endas(jawa; red). Dan yang menjadi tujuan hanyalah siapakah yang akan menjadi pemenang. Ini kan jelas berbahaya.

Karena dalam pembelajaraan konsepsi teori kenegaraan, penulis ketahui bahwa lembaga kenegraan indonesia menerapkan sistem pembagian bukan pemisahan. jadi ketiganya; baik eksekutif, legislatif dan yudikatif harus saling bersinergi serta beriringan. Ironinya hasil kajian yang kemaren pada hari kamis, 22 februari 2018. Salah satu berargumen bahwa hari penyebab lainnya juga akibat hari ini kita mengalami krisis multidimensional. Maksudnya, lembaga kenegaraan seakan mewakili atas nama kelompoknya saja, bukan berdiri atas nama negara untuk menuju visi bersama.

Dan apabila menilik aspek sosial, latar belakang lahirnya pengesahan UU MD3 ini di sebabkan akibat peran media massa yang sudah massif dan juga tak terelakkan. Semua orang bisa dengan bebas mengekspresikan keresahan nya lewat sebuah tulisan baik dalam bentuk kritik membangun ataupun menghina seperti persepsi para dewan di senayan. Alhasil, kita juga mengalami degradasi konstitusi. Hukum sebagai alat legitimasi yang tak boleh ditawar oleh siapaun. Hari ini seakan memiliki sifat bernas antara siapa subjek yang membuat dengan menimbang siapa objek sasarannya. Seharusnya, kita kembali kepada jembatan bersama yang termaktub pada Pasal 28 UUD ’45 yang dengan tandas “Kemerdekaan berserikat,dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang”.

Situasi demikian menyebabkan keadaan fluktuatif dikalangan masyarakat indonesia, bahwa stigma masyarakat terbangun akibat lembaga dewan hari ini serasa terkesan cepet Baper dengan segala kritik rakyat. Dan padahal ia merupakan representasi suara rakyat secara inklusif. Penulis dengan andap asor(jawa; red) setuju apabila pemaknaan kritik yang menghina memang harus ditindak tegas. Namun di sayangkan, penulis merasa terkait pengesahan revisi UU MD3 belum mencapai titik terang yang jelas, masih kontradiktif. Penulis sebagai rakyat dan lembaga legislatif sebagai wakil rakyat, maka sudah sangat diperlukan proses kritik-autokritik. Dan penulisan ini pun di dasarkan semangat menggebu-gebu keinginan untuk kembali merajut harmonisasi dan saling menaruh kepercayaan. Mewujudkan cita-cita bersama; membangun indonesia. Dan sekarang elite birokrat sudah terlalu akut, membungkus kuat sikap arogansi, partikularisme, dan tidak menyadari bahwa sekalipun seseorang yang bergelar dewan yang di anggap atasan rakyat, namun pada dasarnya kita tetap sama-sama berdiri atas dasar kemanusiaan bukan?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Perjalanan | Dialektika Mahasiswa

Esai | Motif Berorganisasi

Catatan Perjalanan | Memilih Menjadi Guru