Esai | Apakah Kita Sudah Berdemokrasi Pancasila?
Oleh
: Ray Ammanda
Anggota PR PMII FKIP Untirta
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan cratos berarti kekuasaan. Maka secara
harfiah demokrasi dalam pengertian Yunani Kuno adalah the rule of the people (pemerintahan yang berkedaulatan atas
rakyat). Demokrasi telah di tetapkan sebagai salah satu sistem politik yang
dianggap dapat mencapai tingkat kesejahteraan rakyat yang lebih baik
dikarenakan rakyat berperan sentral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Secara ideal memang seyogyanya praktik demokrasi yang dijalankan
di beberapa negara akan diyakini dapat merubah nasib rakyat, namun kenyataannya
praktik demokrasi masih diselimuti oleh berbagai persoalan yang tak kunjung
selesai, sehingga dalam implementasinya makna demokrasi hanya dijadikan alat
untuk mencapai kekuasaan semata, tanpa banyak berpengaruh kepada peningkatan
kesejahteraan rakyat. Kendatipun, kiranya kita patut untuk lebih jauh mengenal
dan menghayati demokrasi yang sesungguhnya sehingga mampu menilai serta
mengkomparasikan dalam praktiknya di kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa indonesia sendiri telah
menerapkan beberapa bentuk demokrasi, yaitu demokrasi liberal (1950-1959),
demokrasi terpimpin (1959-1965), dan demokrasi pancasila (1966-sekarang) (dalam
Revolusi Mental, 2015:40). Demokrasi Pancasila berarti demokrasi berlandaskan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Dibandingkan dengan demokrasi lainnya,
demokrasi Pancasila memiliki kekhasan dan keunggulan yang pantas dibanggakan
dan dipertahankan. Kekhasan dan keunggulan demokrasi Pancasila nampak dalam
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, kebebasan dan tanggung jawab,
kepentingan individu dan masyarakat, serta nilai kekeluargaan yang tinggi.
Demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang didasari dan dijiwai oleh
segenap sila Pancasila secara integratif. Hal ini berarti bahwa dalam
berdemokrasi haruslah disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjamin dan memperkokoh kesatuan bangsa, melaksanakan kerakyatan
yang bermusyawarah/perwakilan, dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia (dalam Revolusi Mental, 2015:60).
Untuk
dapat mewujudkan demokrasi indonesia diatas, tentu semua elemen harus bahu-membahu
saling membangun. dalam artian pemerintah perlu lebih melibatkan partisipasi
rakyat dalam banyak hal. Rakyat tidak boleh dijadikan objek, melainkan harus
diperlakukan sebagai subjek yang harus di hargai. Kendatipun, pemerintah
haruslah terbuka agar dapat dikontrol oleh masyarakat sehingga demokrasi dapat
terlaksana dengan sehat. Dan pemerintah dituntut untuk mampu
mempertanggungjawabkan kewenangannya dihadapan rakyat dan hukum. Dengan
demikian, kekuasaan mampu digunakan secara adil dan bijak demi kepentingan
seluruh rakyat indonesia. Penegakan hukum pun harus ditegakan secara independen
tanpa intervensi pihak manapun, agar kesetaraan dihadapan hukum dapat
diwujudkan secara konkret dilapangan bukan hanya sekedar jargon belaka. Dengan
memperhatikan aspek-aspek diatas diharapkan demokrasi di indonesia berjalan
dengan semestinya. Karena pada hakikatnya demokrasi bukan sekedar sarana atau
cara untuk mencapai tujuan, tetapi demokrasi adalah suatu nilai hidup bersama
yang harus di wujudkan.
Namun
parktik demokrasi di indonesia saat ini terlihat kaku hanya terpaku pada
demokrasi prosedural ketimbang esensi demokrasi itu sendiri, oleh sebab itu
pula bangsa indonesia belum melahirkan perubahan signifikan tingkat
kesejahteraan kearah yang lebih baik. Sejatinya demokrasi secara esensial dapat
memperbaiki tingkat kehidupan yang merata menikmati distribusi kekayaan negara
terhadap tingkat kesejahteraan rakyat. Jika praktik demokrasi masih pada
tataran prosedural, maka yang lebih menonjol adalah produk demokrasi yang
didominasi oleh politik keluarga dan demokrasi pejabat, sehingga akan semakin
menghegemoni kekuasaan dan melahirkan lemahnya kontrol terhadap kekuasaan,
muaranya adalah terjadi berbagai persoalan bangsa seperti pengangguran,
kemelaratan, kesenjangan dan kemiskinan (Rogaiyah, 2009:12).
John
Rawls (2006:144) mengatakan, hal yang paling pokok dalam membangun demokrasi
ialah harus berakar pada nilai-nilai kesetaraan dan keadilan, sehingga misi
kesejahteraan negara akan dapat tercapai. Mengacu dari pendapat diatas tentu
dalam implementasi demokrasi di indonesia berbanding sangat jauh dari yang
namanya kesejahteraan rakyat. Karena banyak sekali polemik yang melibatkan para
elite birokrat tertangkap oleh sebab penyelewangan kekuasaan, yang menunjukan
indikasi bahwa para pejabat lebih mengutamakan kepentingannya sendiri serta
kelompok dan dapat dijadikan tolak ukur bahwa demokrasi di indonesia belum
sepenuhnya terlaksana dengan baik. Selain itu juga pemaknaan demokrasi yang
masih kaku yakni hanya berorientasi terhadap penyelenggaraan pemilu menang dan
kalah. Hal ini jelas berbahaya sekali, pemaknaan demokrasi mengalami
disorientasi sehingga nasib rakyat harus dikorbankan dari rakyat miskin secara
materi menjadi miskin secara moral karena selalu di indoktrinasi serta di
benturkan kenyataan praktik demokrasi yang melenceng jauh dari nilai-nilai
Pancasila. Terlebih budaya partikularisme yang harus dikikis secara merata
dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara karena dapat
menimbulkan implikasi berkepanjangan, bukan hanya rakyat yang dikorbankan
melainkan moral bangsa juga dapat tercoreng dimata penilaian dunia. Maka
perlunya revitalisasi praktik demokrasi seutuhnya, yakni pemerintah harus
bersikap tegas dalam penegakan hukum sehingga mampu menimbulkan efek jera
terhadap para pejabat negara sehingga mereka dapat menjalankan kewenangan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Maka
itu, perlu adanya kontrol intensif dari seluruh elemen negara, secara responsif
menanggapi segala problematika yang terjadi terkait penyimpangan demokrasi.
Terkhusus generasi muda harus bersikap kritis akan suatu permasalahan yang
sedang terjadi melalui berbagai gerakan demi mengawal jalannya pemerintahan yang
sehat. Yakni membuat aksi kreatif dan inspiratif melalui berbagai kesenian
seperti kritik segaligus tawaran solutif lewat tulisan, melalui seni musik dan
lagu, ataupun melalui propaganda visual supaya menjadi media pendidikan kritis
dalam upaya penyadaran kepada publik bahwa adanya kejanggalan dalam jalannya
pemerintahan. Hal tersebut dilakukan supaya terwujudnya visi misi suatu negara
untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menciptakan keadilan bagi seluruh
rakyat indonesia.
Komentar
Posting Komentar