Esai | Apakah Kita Sudah Berdemokrasi Pancasila?

Oleh : Ray Ammanda
Anggota PR PMII FKIP Untirta

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan cratos berarti kekuasaan. Maka secara harfiah demokrasi dalam pengertian Yunani Kuno adalah the rule of the people (pemerintahan yang berkedaulatan atas rakyat). Demokrasi telah di tetapkan sebagai salah satu sistem politik yang dianggap dapat mencapai tingkat kesejahteraan rakyat yang lebih baik dikarenakan rakyat berperan sentral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara ideal memang seyogyanya praktik demokrasi yang dijalankan di beberapa negara akan diyakini dapat merubah nasib rakyat, namun kenyataannya praktik demokrasi masih diselimuti oleh berbagai persoalan yang tak kunjung selesai, sehingga dalam implementasinya makna demokrasi hanya dijadikan alat untuk mencapai kekuasaan semata, tanpa banyak berpengaruh kepada peningkatan kesejahteraan rakyat. Kendatipun, kiranya kita patut untuk lebih jauh mengenal dan menghayati demokrasi yang sesungguhnya sehingga mampu menilai serta mengkomparasikan dalam praktiknya di kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bangsa indonesia sendiri telah menerapkan beberapa bentuk demokrasi, yaitu demokrasi liberal (1950-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965), dan demokrasi pancasila (1966-sekarang) (dalam Revolusi Mental, 2015:40). Demokrasi Pancasila berarti demokrasi berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Dibandingkan dengan demokrasi lainnya, demokrasi Pancasila memiliki kekhasan dan keunggulan yang pantas dibanggakan dan dipertahankan. Kekhasan dan keunggulan demokrasi Pancasila nampak dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, kebebasan dan tanggung jawab, kepentingan individu dan masyarakat, serta nilai kekeluargaan yang tinggi. Demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang didasari dan dijiwai oleh segenap sila Pancasila secara integratif. Hal ini berarti bahwa dalam berdemokrasi haruslah disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjamin dan memperkokoh kesatuan bangsa, melaksanakan kerakyatan yang bermusyawarah/perwakilan, dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (dalam Revolusi Mental, 2015:60).

Untuk dapat mewujudkan demokrasi indonesia diatas, tentu semua elemen harus bahu-membahu saling membangun. dalam artian pemerintah perlu lebih melibatkan partisipasi rakyat dalam banyak hal. Rakyat tidak boleh dijadikan objek, melainkan harus diperlakukan sebagai subjek yang harus di hargai. Kendatipun, pemerintah haruslah terbuka agar dapat dikontrol oleh masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana dengan sehat. Dan pemerintah dituntut untuk mampu mempertanggungjawabkan kewenangannya dihadapan rakyat dan hukum. Dengan demikian, kekuasaan mampu digunakan secara adil dan bijak demi kepentingan seluruh rakyat indonesia. Penegakan hukum pun harus ditegakan secara independen tanpa intervensi pihak manapun, agar kesetaraan dihadapan hukum dapat diwujudkan secara konkret dilapangan bukan hanya sekedar jargon belaka. Dengan memperhatikan aspek-aspek diatas diharapkan demokrasi di indonesia berjalan dengan semestinya. Karena pada hakikatnya demokrasi bukan sekedar sarana atau cara untuk mencapai tujuan, tetapi demokrasi adalah suatu nilai hidup bersama yang harus di wujudkan.

Namun parktik demokrasi di indonesia saat ini terlihat kaku hanya terpaku pada demokrasi prosedural ketimbang esensi demokrasi itu sendiri, oleh sebab itu pula bangsa indonesia belum melahirkan perubahan signifikan tingkat kesejahteraan kearah yang lebih baik. Sejatinya demokrasi secara esensial dapat memperbaiki tingkat kehidupan yang merata menikmati distribusi kekayaan negara terhadap tingkat kesejahteraan rakyat. Jika praktik demokrasi masih pada tataran prosedural, maka yang lebih menonjol adalah produk demokrasi yang didominasi oleh politik keluarga dan demokrasi pejabat, sehingga akan semakin menghegemoni kekuasaan dan melahirkan lemahnya kontrol terhadap kekuasaan, muaranya adalah terjadi berbagai persoalan bangsa seperti pengangguran, kemelaratan, kesenjangan dan kemiskinan (Rogaiyah, 2009:12).

John Rawls (2006:144) mengatakan, hal yang paling pokok dalam membangun demokrasi ialah harus berakar pada nilai-nilai kesetaraan dan keadilan, sehingga misi kesejahteraan negara akan dapat tercapai. Mengacu dari pendapat diatas tentu dalam implementasi demokrasi di indonesia berbanding sangat jauh dari yang namanya kesejahteraan rakyat. Karena banyak sekali polemik yang melibatkan para elite birokrat tertangkap oleh sebab penyelewangan kekuasaan, yang menunjukan indikasi bahwa para pejabat lebih mengutamakan kepentingannya sendiri serta kelompok dan dapat dijadikan tolak ukur bahwa demokrasi di indonesia belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Selain itu juga pemaknaan demokrasi yang masih kaku yakni hanya berorientasi terhadap penyelenggaraan pemilu menang dan kalah. Hal ini jelas berbahaya sekali, pemaknaan demokrasi mengalami disorientasi sehingga nasib rakyat harus dikorbankan dari rakyat miskin secara materi menjadi miskin secara moral karena selalu di indoktrinasi serta di benturkan kenyataan praktik demokrasi yang melenceng jauh dari nilai-nilai Pancasila. Terlebih budaya partikularisme yang harus dikikis secara merata dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara karena dapat menimbulkan implikasi berkepanjangan, bukan hanya rakyat yang dikorbankan melainkan moral bangsa juga dapat tercoreng dimata penilaian dunia. Maka perlunya revitalisasi praktik demokrasi seutuhnya, yakni pemerintah harus bersikap tegas dalam penegakan hukum sehingga mampu menimbulkan efek jera terhadap para pejabat negara sehingga mereka dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Maka itu, perlu adanya kontrol intensif dari seluruh elemen negara, secara responsif menanggapi segala problematika yang terjadi terkait penyimpangan demokrasi. Terkhusus generasi muda harus bersikap kritis akan suatu permasalahan yang sedang terjadi melalui berbagai gerakan demi mengawal jalannya pemerintahan yang sehat. Yakni membuat aksi kreatif dan inspiratif melalui berbagai kesenian seperti kritik segaligus tawaran solutif lewat tulisan, melalui seni musik dan lagu, ataupun melalui propaganda visual supaya menjadi media pendidikan kritis dalam upaya penyadaran kepada publik bahwa adanya kejanggalan dalam jalannya pemerintahan. Hal tersebut dilakukan supaya terwujudnya visi misi suatu negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Perjalanan | Dialektika Mahasiswa

Esai | Motif Berorganisasi

Catatan Perjalanan | Memilih Menjadi Guru