Esai | Identitas Politik Sebagai Tantangan Kebhinnekaan Di Indonesia
Negara Indonesia adalah salah satu negara multikultur terbesar di dunia, hal ini dapat terlihat dari kondisi sosialkultur maupun geografis indonesia yang begitu kompleks, beragam, dan juga luas. Sebagai negara yang plural dan heterogen, indonesia memiliki potensi kekayaan multi etnis, multi kultur, multi agama yang kesemuanya merupakan potensi dalam upaya membangun negara multikultur yang besar “multikultural nation-state”. Keragaman yang di miliki indonesia pun disisi lain kerap kali memicu konflik dan perpecahan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Nasikun (2007:33) bahwa kemajukan masyarakat indonesia paling tidak dapat dilihat dari dua ciri yang unik, pertama secara horizontal, ia ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama, adat, serta perbedaan kedaerahan. Dan kedua secara vertikal, ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan vertikal antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam.
Sehingga dalam pemahaman penulis, kondisi diatas menjadi alasan mendasar bagaimana para founthing fathers merumuskan konsepsi dasar negara yang sesuai dengan latar belakang kebudayaan di indonesia. Dengan demikian, lahirlah konsensus kebangsaan yang dikenal dengan Pancasila. Dalam upaya mewujudkan harmonisasi dalam keberagaman, Pancasila menjadi trayek sebuah paradigma bersama dari berbagai latar belakang tersebut sebagai dasar filsafat negara dan landasan filosofis bangsa indonesia. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi anak bangsa untuk secara konsisten merealisasikan nilai-nilai kandungannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan syarat mutlak suatu negara adalah dengan adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat, dengan demikian rakyat merupakan dasar ontologis demokrasi karena rakyat merupakan asal mula terbentuknya dan kekuasaan suatu negara. Maka seluruh aspek penyelenggaraan kehidupan bernegara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan indonesia.
Negara indonesia sendiri terbentuk melalui proses yang sangat panjang, hakikatnya bangsa indonesia adalah bangsa Melayu Austronesia yang menjadi nenek moyangnya. Melayu Austronesia terdiri dari rumpun Melanesia, Polinesia, Mikronesia dan Indonesia migrasi dua gelombang disebut Proto-melayu dan Detro-melayu. Etnis-etnis di nusantara adalah diasporanya, kemudian dibentuk oleh budaya dan peradaban impor dari luar. Nenek moyang indonesia dalam sejarahnya telah mengimpor (terminologi modernisme) berbagai culctural and civilization yang memperkaya khasanah kebudayaan di indonesia. Sebelum mengimpor agama-agama besar, bangsa Melayu Austronesia telah memiliki agama asli Melayu Austronesia yang disebut “Animisme dan Dinamisme”, yang intinya percaya kekuatan gaib, pemujaan roh leluhur dan catur sanak atau saudara batinnya. Kemudian setelah itu, lalu muncul dan berdirinya Kerajaan Kutai di Kalimantan, Tarumanegara di Jawa Barat, kemudian Sriwijaya di Sumatera, Majapahit di Jawa Timur, seterusnya muncul kerajaan-kerajaan bercorak islam yang dibarengi datangnya penjajah di Nusantara. Kerajaan Kutai merupakan pembuka zaman sejarah indonesia untuk pertama kali, karena telah menampilkan nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri dan sedekah kepada para Brahmana(Kaelan, 2000:29). Pada masa kerajaan majapahit, istilah pancasila pun sudah bisa kita kenali seperti halnya yang terdapat dalam buku nagarakertagama karangan prapanca dan buku sutasoma karangan empu tantular. Dalam buku tersebut istilah pancasila disamping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dalam bahasa sansekerta), juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” seperti halnya tidak boleh melakukan kekerasan, mencuri, dengki, berbohong dan juga mabuk-mabukan.
Setelah masa kerajaan sudah mulai tergerus oleh imperialisme barat, tatanan kehidupan di nusantara mengalami transisi kembali yakni masuk kedalam zaman perbudakan dan penjajahan. Dengan musabab itu pula maka organisasi-organisasi kepemudaan mulai muncul kepermukaan akibat kegamangan terhadap sistem penjajahan tersebut. Sehingga seluruh kalangan gerakan kepemudaan indonesia mengadakan kongres pemuda yang diinisiasi oleh PPPI (Perhimpunan-perhimpunan Pelajar Indonesia) yang di selenggarakan pada 27-28 oktober yang di kenal sebagai hari Sumpah Pemuda untuk mengajukan paham kesatuan dan guna mempererat hubungan diantara semua perkumpulan pemuda kebangsaan. Tekad pemuda itu justeru memunculkan semangat baru dalam upaya untuk terus mewujudkan cita-cita kemerdekaan, dan untuk pertama kalinya juga lagu ciptaan W.R Supratman di perdengarkan dalam kongres tersebut. Dengan demikian, maka sudah sangat jelas bagaimana nilai-nilai yang terkemas dalam pancasila memang di gali dari aspek historis, budaya, serta wujud komitmen bersama rakyat indonesia dari berbagai latarbelakang.
Kendatipun melihat realitas kehidupan kenegaraan indonesia setelah pasca kemerdekaan, bagaimana kran demokrasi sudah di buka secara lebar sesuai dengan porsinya; antara kedudukan hak dan kewajiban warga negara. Dan seharusnya juga kehadiran partai politik dapat menjadi representatif golongan secara inklusif dengan menawarkan kerangka berpikir golongannya tersebut dalam wujud manifestasi ide dalam konteks kebhinekaan. bukan malah sebatas untuk kepentingan golongan nya saja. Karena tidak bisa di nafikan akan fakta sejarah terbentuknya negara indonesia yang menjelaskan secara eksplisit, bahwa indonesia hadir akibat remukan egoisme dari berbagai macam kerangka berfikir. Disaat yang begitu tepat, multikulturalisme itu harus terus di ejahwantahkan dalam kiprah dinamika politik supaya memberikan berbagai macam warna yang dikemas dalam satu bingkai keindahan seperti halnya sebuah pelangi. Karena apabila kebhinnekaan hanya dimaknai sebatas seseorang individu, kelompok tertentu, ataupun golongan masyarakat yang sama latar belakangnya misal berteriak-teriak tentang kebhinnekan, namun itu bukan pemaknaan kebhinnekaan secara kontekstual. Berbhinneka bukan hanya soal perbedaan budaya, maksud penulis dalam kaitannya dengan identitas politik itulah yang harus kita maknai sebagai kebhinnekaan juga, dengan rasionalisasi bahwasannya politik identitas memang mampu memberikan sumbangsih serta menawarkan konsepsi berfikirnya masing-masing agar dapat menjadi kemasan gagasan bersama yang visioner. Muaranya ialah harmonisasi kontestasi politik dan juga kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian pengembangan sikap toleran dengan batas-batasnya yang jelas, terutama terkait dengan pertalian yang mengikat kebersamaan dalam perbedaan itu harus terus di upayakan dalam dinamika perpolitikan indonesia hari ini, agar tidak menimbulkan sikap kepongahan akibat pemahaman kaku. Multikulturalisme sebagai dasar kebijakan politik dalam demokratisasi, pendidikan, kebudayaan, lebih jauh seperti yang disebutkan oleh Azra terkait dengan pencapaian civility (keadaban), democratic civility, humannes. Dengan dilandasi hal demikian kiprah partai politik akan menjadi titik penyeimbang dalam dinamika politik kenegaraan. Kesemuanya ikut serta berperan merumuskan strategi dalam mewujudkan cita-cita indonesia kedepan.
Dalam statement tokoh NU yakni K.H Abdurrahman Wahid dengan tandas mengatakan bahwasannya yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan. Maka untuk itulah di perlukannya revitalisasi nilai-nilai pancasila ditahun pilkada sebagai dasar pedoman membangun kehidupan politik yang mengutamakan kemaslahatan bukan sekedar kekuasaan. Pancasila mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengarahkan negara membangun suatu tataan sosial yang terbuka, adil, dan beradab, serta menisbikan semua perbedaan suku, gender dan agama. Kerakyatan sebagai prinsip kenegaraan berarti kepentingan publik harus menjadi sumber aspirasi dalam pembuatan kebijakan dan perundang-undangan. Ihwal demikian menjadi amat penting bagi politik identitas yang tidak boleh mengabdi kepada kepentingan, namun menjadi wasilah kerangka berfikir golongan nya secara inklusif menuju muara kbhinnekaan.
Komentar
Posting Komentar